Ketika berkendara ataupun menjadi pejalan kaki di jalan raya, terkadang kamu dihadapkan pada berbagai atribut peraturan yang ada di sepanjang jalan. Tentu saja peraturan itu dibuat sedemikian rupa untuk membuat pemakai jalan raya patuh terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Apa saja peraturannya? Yuk, simak penjabarannya berikut ini!
-
Rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan di jalan raya yang memuat lambang, huruf, angka, gambar, kalimat, dan perpaduan diantaranya. Rambu lalu lintas diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014. Rambu lalu lintas digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Contohnya adalah rambu larangan berbentuk lingkaran berwarna merah dengan tulisan “S” dicoret, yang berarti kendaraan dilarang berhenti di tempat rambu tersebut berada.
-
Kerucut lalu lintas
Kerucut lalu lintas adalah perangkat peraturan lalu lintas berbentuk kerucut yang terbuat dari plastik atau karet dan biasanya berwarna oranye dan putih. Kerucut berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas agar menghindari bagian jalan yang sedang ada perbaikan, pengalihan dari kecelakaan lalu lintas, atau berbagai keadaan mendadak tertentu di jalan. Akan tetapi, perangkat peraturan lalu lintas ini bersifat sementara karena sifatnya yang dapat dipindahkan kemanapun.
-
Lampu lalu lintas
Lampu lalu lintas adalah lampu yang mengendalikan arus pengendara dari berbagai arah agar tidak terjadi konflik. Lampu ini terdiri dari 3 warna, yaitu warna hijau, kuning, dan merah. Warna hijau menandakan bahwa kendaraan bermotor dapat memacu kendaraannya untuk melaju, warna kuning menandakan bahwa kendaraan diharapkan bersiap-siap untuk melaju, dan warna merah menandakan bahwa kendaraan harus berhenti. Biasanya lampu lalu lintas ini terpasang di persimpangan jalan dan tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross).
-
Markah jalan
Markah jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan, meliputi tanda berbentuk garis membujur, garis melintang, serta lambang lain. Ketentuan mengenai markah jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Markah jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah tertentu. Contohnya adalah markah dijalan yang berupa garis lurus putus-putus berwarna putih.
Markah putus-putus
Markah serong
Garis henti pada zebra cross
Markah utuh
Pengendara dan pengguna jalan yang baik tentu menghormati peraturan yang ada di jalan raya dengan tidak melanggarnya. Berbagai tanda dan peraturan di jalan raya dibuat sedemikian rupa untuk kelancaran pengemudi dan keselamatan pengguna jalan. Dengan memahami jenis-jenis peraturan lalu lintas seperti dijelaskan di atas, tentu kamu akan semakin bijak dalam berkendara, bukan?