Daftar Isi
- 1 Lengkapi perlengkapan berkendara
- 2 Lengkapi surat-surat berkendara
- 3 Konsentrasi dalam berkendara
- 4 Utamakan pejalan kaki dan pesepeda
- 5 Pastikan kelengkapan kendaraan
- 6 Nyalakan lampu kendaraan
- 7 Beri isyarat saat berbelok
- 8 Kenakan sabuk pengaman
- 9 Berhati-hati saat pindah jalur
- 10 Jangan langsung belok kiri
- 11 Dilarang balapan di jalanan
- 12 Sesuaikan kecepatan
Setiap pengguna kendaraan bermotor harus menggunakan jalan raya bersama-sama dengan pengendara lainnya. Tentu saja, seluruh pengendara di jalan raya ingin sampai di tujuan dengan selamat sekaligus juga tidak membahayakan orang lain, bukan? Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk memastikan bahwa setiap pengguna jalan tetap aman dan nyaman dalam berpergian. Indonesia mengatur hal ini dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Di dalamnya terdapat peraturan-peraturan dasar yang harus diperhatikan setiap pengendara, antara lain:
-
Lengkapi perlengkapan berkendara
Apabila menggunakan kendaraan roda dua, maka pengendara wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta rompi pemantul cahaya. Sedangkan, pengguna kendaraan roda empat wajib menyiapkan sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan pembuka roda. Perlengkapan P3K juga wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Bagi yang tidak memenuhi aturan tentang perlengkapan ini diancam sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
-
Lengkapi surat-surat berkendara
Tentu saja yang dimaksud adalah SIM dan STNK. SIM yang dimiliki oleh pengendara haruslah SIM resmi yang diakui sah secara hukum. Pengendara yang tidak membawa SIM bisa dikenakan hukuman kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta, dan pengendara tanpa STNK bobot hukumannya adalah kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000,. Jika memiliki SIM namun ternyata tidak sah, hukumannya adalah maksimal 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000,-.
-
Konsentrasi dalam berkendara
Ketika sedang berkendara, seseorang harus terfokus dan tidak melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi. Pengendara juga tidak boleh berada dalam pengaruh hal tertentu yang membuatnya mengemudi dengan tidak wajar, misalnya alkohol atau obat tidur. Pidana untuk pelanggaran aturan ini adalah kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-.
-
Utamakan pejalan kaki dan pesepeda
Seluruh pengguna kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pelanggaran atas aturan ini bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-.
-
Pastikan kelengkapan kendaraan
Termasuk di dalam kelengkapan kendaraan adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, serta kedalaman alur ban. Tambahan bagi kendaraan roda empat adalah lampu mundur, lampu tanda batas dimensi kendaraan, lampu gandengan, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Jika aturan ini tidak dipenuhi, sanksinya adalah kurungan maksimal 1 bulan untuk pengendara roda dua dan 2 bulan untuk roda empat, atau denda maksimal Rp 250.000,- (untuk pengendara roda dua) dan Rp 500.000,- (untuk roda empat).
-
Nyalakan lampu kendaraan
Pengemudi harus menyalakan lampu utama kendaraannya pada malam hari, maka pastikan lampu menyala dengan sempurna. Sanksi apabila aturan ini dilanggar adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-. Tambahan bagi pengendara roda dua, lampu utama juga harus dinyalakan pada siang hari atau dikenakan sanksi kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000,-.
-
Beri isyarat saat berbelok
Saat hendak berbelok atau berbalik arah, pengendara wajib memberikan isyarat dengan lampu isyarat maupun dengan isyarat tangan. Jika melanggar, sanksinya adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000,-.
-
Kenakan sabuk pengaman
Aturan ini khusus untuk kendaraan roda empat. Pengendara maupun penumpangnya wajib mengenakan sabuk pengaman, atau akan terkena sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.
-
Berhati-hati saat pindah jalur
Saat hendak berpindah jalur atau bergerak ke samping, pengemudi harus mengamati lalu lintas di depan, belakang, serta sampingnya. Selain itu, pengemudi juga harus memberikan isyarat. Pelanggaran aturan ini dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-.
-
Jangan langsung belok kiri
Di persimpangan jalan yang diberi rambu lalu lintas, pengemudi tidak boleh langsung berbelok kiri melainkan harus menunggu giliran. Kecuali jika ditentukan lain oleh rambu dan isyarat lalu lintas.
-
Dilarang balapan di jalanan
Melakukan balapan di jalan raya akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,-.
-
Sesuaikan kecepatan
Jalur kiri merupakan jalur yang harus dipakai kecuali pengemudi ingin menyalip atau memiliki kecepatan tinggi. Sepeda motor dan kendaraan berkecepatan rendah berada di jalur kiri.
Apabila peraturan-peraturan di atas ditaati, maka keamanan serta kenyamanan berkendara di jalan raya akan lebih terjamin. Setiap pengendara harus mematuhi peraturan-peraturan tersebut agar tidak merugikan diri sendiri maupun membahayakan keselamatan orang lain. Selamat berkendara dengan baik ya!