Sumber: Edar from Pixabay

Kenali Benefit yang Diberikan Perusahaan Selain Gaji beserta Istilah – istilah nya

Posted on

Hai smart jobseeker. Dalam tulisan kali ini kita akan membahas apa saja benefit yang diberikan perusahaan selain gaji beserta istilah – istilah nya. Kenapa kita harus pelajari ini? Well, karena pada kenyataan nya kompensasi yang dapat dinikmati pekerja tidak hanya Gaji.

Bagi kita yang telah beruntung pada tahap negosiasi kontrak atau mau berpindah karir ke bendera baru, hendaknya kita pikirkan matang mengenai benefit apa saja yang akan kita terima selain selisih kenaikan Gaji.

Kadang selisih nilai gaji tidak sebanding bila kita kalkulasikan dengan benefit lain yang telah kita terima sekarang. Nah, berikut adalah istilah – istilah terkait kontrak dan komponen – komponen yang bisa menjadi benefit atau keuntungan Anda dalam bekerja.

Kenali Jenis Kontrak yang Ditawarkan

Sumber: Edar from Pixabay

Dalam dunia kerja, pada umumnya terdapat 2 jenis kontrak kerja yang ada di Indonesia. Yang pertama adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau biasa dikenal masyarakat umum dengan nama Karyawan Tetap.

Jenis kontrak kerja dengan type PKWT ini tentu menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi para pekerja. Karyawan tetap atau PKWT memberi jaminan bahwa kita akan terus dipekerjakan oleh perusahaan hingga masa pensiun kita selama kita tidak mengundurkan diri, terkena PHK atau melakukan sesuatu yang menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja.

Status karyawan tetap memberi benefit rasa aman kepada karyawan. Selain itu, kredibilitas status karyawan tetap akan lebih terjamin di mata lembaga keuangan.

Jadi, seandainya kita ingin menikmati atau mengajukan fasilitas kredit di lembaga keuangan atau bank, status karyawan tetap akan memperbesar kemungkinan disetyujui nya permohonan kredit kita.

Disamping itu, jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja atau PHK, apabila kita mempunyai status karyawan tetap kita akan berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan sesuai dengan ketentuan UUK (Undang Undang Ketenagakerjaan) tahun 2003.

Tantangan dari status karyawan tetap ini ada di 3 bulan pertama. Untuk menjadi karyawan tetap, kita biasanya harus melewati masa probation atau percobaan selama 3 bulan.

Dalam 3 bulan pertama kita harus membuktikan kinerja kita layak untuk diperhitungkan oleh perusahaan. Jika kita gugur dalam masa percobaan ini kita tidak berhak untuk mendapatkan pesangon.

Lalu bagaimana kalau tiba – tiba ada perusahaan mengajukan masa percobaan atau probation lebih dari 3 bulan?. Bila hal tersebut terjadi, jika kita lihat kontrak kerja nya adalah PKWT, maka masa percobaan tersebut akan diakui pada 3 bulan pertama.

Dalam hal review masa kerja lebih dari 3 bulan, sebenarnya perusahaan disarankan untuk menggunakan kontrak kerja jenis PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau biasa dikenal masyarakat umum dengan istilah pekerja kontrak.

PKWTT bersifat sementara atau mempunyai jangka waktu sehingga terkadang perjanjian kerja jenis ini kurang diminati oleh para pencari kerja. Biasanya memang PKWTT dikhususkan untuk posisi dengan jenis pekerjaan yang bersifat musiman dan tidak dibutuhkan seterusnya oleh perusahaan.

Kadangkala ada juga perusahaan yang menggunakan PKWTT untuk pengganti masa probation pekerja dimana kinerja posisi tersebut tidak cukup diukur dengan tenggang waktu 3 bulan saja. Jadi tidak perlu terlalu khawatir, karena masih ada kesempatan bagi PKWTT untuk dinaikan statusnya menjadi PKWT tergantung dari kasusnya.

Untuk PKWT sendiri, UUK tahun 2003 mengatur dengan jelas tentang batasan waktu yang diperbolehkan sehingga tidak akan merugikan karyawan khususnya. Jenis PKWT hanya boleh diperpanjang 1 kali oleh perusahaan yang sama dengan masa perpanjangan tidak lebih dari masa kontrak pertama dan masa paling panjang setiap kontrak adalah 2 tahun.

Sebagai contoh, Udin dikontrak perusahaan dengan jenis kontrak PKWT. Perusahaan hanya boleh membuat kontrak dengan Udin maksimal sepanjang 2 tahun. Sebelum masa kontrak habis dan apabila perusahaan masih membutuhkan Udin, maka perusahaan bisa memperpanjang kontrak Udin kembali tetapi masa kontrak tidak boleh sama atau lebih dari 2 tahun.

Catatan penting untuk diingat, dalam perpanjangan kontrak wajib dilakukan sebelum kontrak pertama berakhir. Apabila perusahaan lalai dalam perpanjangan dan tetap mempekerjakan karyawan PKWT di luar masa kontraknya, maka status karyawan akan otomatis menjadi PKWTT atau Karyawan Tetap.

Dalam hal pemutusan kontrak, PKWT kekuatan nya agak lemah karena karyawan tidak akan mendapatkan pesangon apabila di PHK. Karyawan hanya akan mendapatkan kompensasi seperti apa yang telah ditulis dalam kontrak kerja. Untuk itu sebelum menandatangani kontrak kerja PKWT, kita harus detail di bagian pemutusan hubungan kerja dan kompensasinya.

Bagaimana jika tidak terdapat pasal yang mengatur tentang kompensasi terkait pemutusan kontrak? Nah, dalam hal ini kita telah dilindungi oleh UUK tahun 2003 juga. Dalam perjanjian kerja jenis PKWT apabila terjadi pemutusan kontrak sebelum waktu berakhirnya perjanjian, pihak yang memutuskan kontrak akan dibebankan dengan nilai kontrak yang belum berjalan.

Sebagai contoh, Asep adalah karyawan dengan status PKWT dengan masa kerja selama 12 bulan dengan gaji senilai Rp 5.000.000,00 per bulan. Apabila pada bulan ke – 8 perusahaan tiba – tiba mengakhiri kontrak, maka Asep berhak mendapatkan kompensasi sebesar nilai kontrak yang belum dilalui yaitu 4 bulan. Jadi Asep berhak mendapatkan kompensasi sebesar 4 x 5.000.000,00 yaitu Rp 20.000.000,00.

Ketahui Tentang Tipe Pembayaran Gaji Nett dan Gross

Penting untuk kita ketahui tipe pembayaran gaji bisa jadi sebuah benefit tambahan bagi kita. Ada dua jenis tipe pembayaran gaji pada umumnya, yaitu gaji dibayarkan secara gross atau nett. Tentunya yang paling menguntungkan bagi pekerja adalah pembayaran gaji secara nett.

Kenapa? Anda pasti sangat familiar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih akrab kita sebut dengan BPJS dan juga Pajak Penghasilan. Iuran BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan juga pajak penghasilan wajib dibayar oleh semua pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, pada pekerja dengan sistem gaji gross nilai gaji anda pada kontrak akan terpotongkan oleh iuran – iuran tersebut.

Sebagai contoh, Budi bekerja pada PT ABC dengan nilai gaji pada kontrak senilai Rp 5.000.000,00 sebulan. Namun pada praktiknya Take Home Pay atau gaji bersih yang akan diterima Budi akan berada pada angka Rp 4.784.221 karena ada potongan Pajak Penghasilan (PPH 21), BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan.

Lain hal nya jika PT ABC menerapkan sistem pembayaran Nett, gaji bersih yang akan diterima budi akan sama persis dengan yang tertuai pada kontrak kerja. Keuntungan sistem gaji nett adalah perusahaan akan menanggung semua biaya iuran wajib sehingga karyawan akan menerima gaji sesuai dengan isi kontrak tanpa adanya potongan.

Fasilitas Medical Insurance untuk Karyawan dan Keluarga

Kesehatan merupakan hal penting yang harus dijaga. Untuk itu pemerintah mengadakan program BPJS kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan pada masyarakat termasuk karyawan. Saat Anda bekerja di sebuah perusahaan, otomatis Anda dan keluarga akan terdaftar dalam program BPJS Kesehatan sebagai perlindungan.

Pada beberapa perusahaan yang sangat memperhatikan karyawannya, biasanya mereka mengadakan program tambahan berupa layanan reimbursement perawatan kesehatan atau bahkan sampai ke cover asuransi kesehatan swasta terhadap karyawan dan keluarga.

Hal ini tentu akan menjadi benefit tersendiri di luar gaji yang sangat bermanfaat dan patut Anda perhitungkan. Terlebih lagi benefit medical tersebut bisa Anda manfaatkan untuk menutup pengeluaran kesehatan Anda yang tidak ter cover di BPJS Kesehatan.

Fasilitas Khusus Karyawan

Beberapa perusahaan tak tanggung – tanggung dalam memberikan fasilitas untuk karyawan mereka. Tentunya masing – masing perusahaan punya cara main nya sendiri dalam memberikan fasilitas untuk mensejahterakan karyawan nya.

Pada beberapa perusahaan yang bagus, mereka akan menyediakan fasilitas berupa transportasi antar jemput karyawan dari titik jemput tertentu hingga ke perusahaan. Biasanya fasilitas ini bisa Anda temui di pabrik. Transportasi ini akan sangat membantu karyawan dalam menghemat pengeluaran harian mereka.

Selain penyediaan transportasi, perusahaan tertentu juga kadang menyediakan fasilitas katering untuk makan siang karyawannya. Jadi para karyawan tidak perlu khawatir untuk pengeluaran konsumsi mereka selama bekerja.

Dan pada posisi tertentu terutama pada level atas, perusahaan biasanya akan memberikan fasilitas mobil kantor yang dikhususkan untuk posisi tersebut. Bahkan, ada juga perusahaan yang sampai memberikan program kepemilikan mobil hingga rumah ke karyawan mereka. Tentunya dengan persyaratan tertentu.

Untuk itulah penting bagi kita untuk mengetahui secara detil fasilitas apa saja yang akan diberikan kepada kita saat negosiasi kontrak berlangsung.

Kebijakan Lokal atau kultur Perusahaan

Nah, untuk yang satu ini sangatlah unik dan terkait dengan preferensi pribadi. Seperti yang kita ketahui, masing – masing perusahaan adalah unik dan memiliki budaya masing – masing. Untuk itu, penting bagi kita memilih tempat bekerja yang sesuai dengan kultur dan selera kita agar kita mampu bekerja dengan santai dan betah.

Sebagai contoh, pada beberapa perusahaan yang bergerak di industry fashion mereka memperbolehkan karyawan nya untuk ngantor dengan pakaian casual asal masih dalam lingkup brand mereka. Tentunya dandananya masih pantas dan harus trendy. Hal tersebut merupakan angin segar bagi Anda yang tidak terlalu suka mengenakan pakaian formal bukan?.

Disamping benefit pakaian casual, biasanya untuk brand – brand ternama akan memberikan diskon khusus karyawan apabila mereka ingin berbelanja produk mereka sendiri. Bagi Anda pecinta fashion, tentunya hal ini akan sangat menarik untuk diperhitungkan.

Contoh lain adalah pada perusahaan start up berbasis digital mulai banyak yang menerapkan sistem kerja flexy hour. Para karyawan tidak harus datang ke kantor pagi – pagi jam 8 atau 9 dimana itu merupakan jam – jam macet nya kendaraan. Mereka dibebaskan untuk datang ke kantor jam berapa saja sesuai kepentingan, asalkan mereka menyelesaikan target tugas mereka dengan benar.

Oleh karena itu, kami menganggap kebijakan lokal merupakan salah satu benefit yang harus Anda pertimbangkan juga ketika sedang memasuki perusahaan.

Nah, itu semua adalah benefit – benefit lain di luar gaji yang harus dipertimbangkan oleh para pencari kerja saat negosiasi kontrak kerja dengan perusahaan. Perlu kita ketahui bahwa tidak semua benefit tersebut akan Anda temukan di satu perusahaan, tetapi setidaknya Anda bisa mempertimbangkan hal – hal yang ada saat negosiasi kontrak kerja.

1 comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *