Memiliki rumah memang suatu kebanggaan tersendiri. Namun setelah memiliki rumah, jangan lupa untuk membayarkan kewajiban – kewajiban sebagai pemilik rumah. Salah satunya adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
PBB ini berbeda dengan pajak penghasilan atau pajak lainnya. Sehingga, jika kamu sudah merasa membayar pajak penghasilan, tetap harus membayar pajak bumi dan bangunan. Syaratnya adalah kamu menjadi pemilik dari bangunan tersebut.
Ada cara khusus untuk menghitung PBB. PBB pun ditentukan oleh banyak faktor, jadi tidak akan sama antara rumah yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, kamu bisa memperkirakan besaran PBB rumah yang kamu tinggali.
Sebelum menghitung PBB, ada baiknya kamu mengenal lebih dalam seperti apa PBB itu. Simak di artikel ini, ya!
Mengenal Apa itu PBB
PBB adalah pajak yang ditanggun oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Orang yang wajib membayar PBB harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), adalah surat yang berisi pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun.
Penghitungan PBB berdasarkan pada dasar yang mengenainya. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga rata – rata atau harga pasar pada saat transaksi jual beli. Dalam hal ini, NJOP berupa bumi dan bangunan. Dan nilai NJOP ini berbeda dari setiap wilayah, dan setiap tahun ditetapkan oleh Menkeu.
Dasar penetapan NJOP bumi adalah letaknya, pemanfaatannya, peruntukannya, serta kondisi lingkungannya. Sementara penetapan NJOP bangunan diantaranya bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasan, serta letak dan kondisi lingkungannya.
Sementara jika penetapan NJOP tidak berdasarkan jual beli, melainkan berdasarkan hibah, warisan, dan lainnya, maka dasar penetapannya berbeda. Diantaranya yaitu perbandingan harga dengan objek lain, nilai perolehan baru, dan nilai jual pengganti.
Komponen Menghitung PBB
Dalam penghitungan PBB, ada komponen – komponen yang wajib disertakan. Diantaranya NJOP, yaitu harga rata – rata transaksi jual beli properti. Harga ini ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah provinsi, sehingga berbeda – beda setiap wilayah.
Komponen selanjutnya adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), yaitu besaran nilai pajak yang diberikan. NJKP ini adalah bagian dari NJOP, dimana jika NJOP di bawah Rp 1 miliar, maka persentase NJKP sebesar 20%. Sementara jika NJOP di atas Rp 1 miliar, maka NJKP sebesar 40%.
Baca juga: 7 Manfaat Asuransi Motor
Selanjutnya adalah NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yaitu batas NJOP yang tidak terkena pajak. Besarannya juga berbeda – beda, dengan nilai tertinggi Rp 12.000.000.
Dan yang terakhir adalah tarif PBB, dimana setiap daerah berbeda – beda. Mulai dari 0,01%, hingga 0,2%.
Cara Menghitung PBB
Setelah mengenal PBB lebih jauh, saatnya menghitung PBB. Untuk dapat menghitung PBB, harus diketahui terlebih dahulu nilai NJOP.
Contohnya seperti studi kasus di bawah ini:
Karen memiliki rumah dengan luas tanah 90 m2, dan luas bangunan 36 m2. Harga tanah adalah Rp 702.000 dan harga bangunan Rp 595.000, nilai NJOPTKP sebesar Rp 8.000.000.
Maka, cara penghitungannya seperti berikut ini:
Tanah: 90 m2 x Rp 702.000 = Rp 63.180.000
Bangunan: 36 m2 x Rp 595.000 = Rp 21.420.000
Nilai NJOP: Rp 63.180.000 + Rp 21.420.000 = Rp 84.600.000
NJOP untuk penghitungan PBB: Rp 84.600.000 – Rp 8.000.000 = Rp 76.600.000
Setelah diketahui NJOP untuk penghitungan PBB, dilanjutkan dengan menghitung PBB terhutang:
NJKP: 20% x Rp 76.600.000 = Rp 15.320.000
PBB yang terutang: 0,1% x Rp 15.320.000 = Rp 153.200
Baca juga: 7 Peralatan Rumah Tangga yang Harus Kamu Punya
Itulah cara menghitung PBB, sangat mudah, bukan? Jika dulu tagihan PBB dapat diambil di kecamatan atau kelurahan, kini kamu bisa mengecek sendiri secara online. Tentu lebih mudah dan simple, bukan?
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.