Daftar Isi
Saat kamu mengendarai motor atau mobil, sudah sewajibnya kamu mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Peraturan tersebut sudah ditetapkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kalau kamu melanggarnya, tentu akan ada hukumannya. Selain itu dan yang lebih penting lagi, mematuhi aturan tersebut juga demi keselamatan kamu sendiri kan? Nah, langsung saja simak peraturan-peraturan dasar yang harus dipatuhi setiap pengendara motor dan mobil.
1. Mematuhi rambu lalu lintas
Aturan ini mencakup bukan hanya mencakup dilarang menerobos lampu merah, namun juga termasuk memperhatikan setiap rambu lalu lintas lainnya, seperti tidak boleh parkir di area dengan papan dilarang parkir. Bisa juga jangan berhenti sembarangan di area dengan papan dilarang berhenti. Serta mematuhi semua aturan yang biasanya berbentuk plang yang bisa kamu temukan di jalanan.
2. Memperhatikan aspek keselamatan
Bagi pengendara motor, wajib hukumnya untuk menggunakan helm berstandar SNI untuk melindungi area kepala dan muka. Sedangkan, untuk pengendara mobil diwajibkan untuk menggunakan sabuk pengaman atau seat belts. Selain menggunakan alat keamanan untuk diri sendiri, sebagai pengendara kamu juga harus memperhatikan keselamatan pengendara lain, terutama bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda.
3. Membawa dokumen kelengkapan berkendara
Setiap membawa kendaraan, walaupun hanya dengan jarak dekat, setiap pengemudi wajib membawa semua surat kelengkapan berkendara. Dokumen tersebut seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), serta Bukti Uji Lulus Berkala untuk pengemudi kendaraan umum. Pastikan juga ya SIM dan STNKnya kamu masih berlaku dan dapat digunakan!
4. Wajib menyalakan lampu
Setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu kendaraan pada siang dan malam hari. Beda dengan motor yang harus menyalakan lampunya sepanjang hari, pengendara mobil wajib menggunakan lampu utama pada malam hari. Sementara itu, gunakan lampu jarak jauh (dim) untuk memberikan kesempatan berjalan terlebih dahulu kepada kendaraan lain.
5. Mematuhi batas kecepatan
Peraturan batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015. Aturan tersebut berisi tentang: 1.) Untuk jalan bebas hambatan (Jalan tol), minimal kecepatan 60 kilometer (km) per jam dan maksimal 100 km/jam; 2.) Untuk jalan antar kota, maksimal kecepatan 80 km/jam; 3.) Untuk kawasan perkotaan, maksimal kecepatan 50 km/jam; 4.) Untuk kawasan permukiman, maksimal kecepatan 30 km/jam.
6. Dilarang melawan arus
Melawan arus atau contra flow ini sangatlah berbahaya karena pengemudi mengendarai kendaraannya di jalur yang salah. Hal ini sering terjadi karena kemacetan yang terjadi dan ketidaksabaran pengendara, terutama dilakukan oleh kendaraan beroda dua. Selain itu, melawan arus ini dapat menyebabkan kecelakaan lho. Jadi, lebih baik jangan melawan arus ya!
7. Menggunakan spion dan alat pelengkap lainnya
Baik pengendara mobil dan motor, wajib menggunakan spion dan kelengkapan berkendara lainnya seperti klakson, lampu (depan, belakang, rem dan penunjuk arah), wiper, serta ban dengan kondisi baik. Hal-hal ini memang terkesan hal kecil, namun apabila ada salah satu saja yang rusak dapat membahayakan perjalanan kamu. Pastikan kelengkapan berkendaramu selalu dalam keadaan yang baik ya!
8. Tidak boleh sembarangan pindah jalur
Sebagai pengendara, kamu harus tahu kapan diperbolehkan berpindah jalur dan kapan tidak. Oleh karena itu, penting untuk kamu memperhatikan arti garis pemisah di jalan raya. Jika garis tersebut putus-putus, tandanya kamu boleh berpindah jalur. Namun perhatikan kondisi jalan dan gunakan lampu isyarat terlebih dahulu ya! Kemudian, jika garis tersebut tidak putus-putus, maka artinya kamu dilarang untuk berpindah jalur.
Mengetahui dan memahami aturan dasar berkendara sangatlah penting karena menyangkut keselamatan diri sendiri dan orang lain. Melanggar aturan-aturan yang sudah disebutkan diatas juga akan dikenakan hukuman yang tidak main-main, seperti hukuman penjara dan denda uang. Pastinya hal ini tidak ingin langsung terjadi padamu, kan? Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara!