Daftar Isi
Media massa tidak lepas dalam kehidupan sehari-hari sebagai sarana sumber informasi dan komunikasi. Hal ini dikarenakan media massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (penerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, maupun televisi.
Tentunya, setiap media massa melakukan kegiatan jurnalistik sebagai catatan kejadian dan peristiwa untuk disiarkan sebagai berita bagi masyarakat. Namun, saat ini beberapa jurnalis atau wartawan dari media massa tertentu sering luput terhadap aturan yang harus dijalankan.
Pernahkah kalian melihat berita di media yang cenderung menyalahartikan maksud dari seorang tokoh? Hal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan karena dapat memicu persepsi yang salah. Padahal, aturan-aturan tersebut berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Berikut adalah hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka menjaga kode etik jurnalistik:
-
Berita tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, dan pornografi
Hal ini jelas perlu dilakukan untuk menjaga etika dan fakta di ranah publik. Berita juga dapat dianggap mengandung kebohongan dan fitnah jika tidak disertai data, dan sumber yang jelas terhadap objek yang dikabarkan. Selain itu, kekerasan dan pornografi juga harus diperhatikan pemberitaannya.
Jika berita memang membicarakan tentang kekerasan seperti kasus pembunuhan, ada baiknya jika menjelaskan peristiwa dengan gambar ilustrasi, bukan gambar yang memperlihatkan kekerasan atau korban.
Aturan tersebut juga berlaku untuk penulisan dengan topik seksualitas. Pada berita mengenai seksualitas, penulisan haruslah dilakukan dengan bahasa yang ilmiah agar tidak terkesan negatif.
Setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui informasi yang ada, khususnya berita mengenai tindak penyelewengan dan pemerintahan. Oleh karena itu, media sebagai penyedia kabar yang memiliki hak dan tanggung jawab independensi tidak boleh menutup rahasia atau menerima permintaan agar kejadian suatu peristiwa menjadi off the record (tidak boleh disiarkan), sebagaimana disebut pada UU No 11 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Berita tidak boleh mengandung prasangka, bersifat diskriminatif, dan merendahkan martabat.
Jurnalis atau wartawan tidak boleh menuliskan sesuatu peristiwa dengan menggunakan prasangka. Artinya, kejadian-kejadian tersebut tidak boleh disebutkan dengan pandangan subjektif dan menduga-duga. Selain itu, tulisan yang diskriminatif khususnya terhadap etnis, ras, suku dan agama menjadi pantangan bagi para penulis berita.
Berita yang merendahkan martabat bukan berarti berita yang mengumbar kesalahan orang lain, tetapi merendahkan kalangan yang memiliki kekurangan secara jasmani, psikologis, ataupun ekonomi.
-
Ralat berita yang keliru dan sertakan permohonan maaf
Jika ada kesalahan, pelanggaran, atau penyinggungan terhadap pihak yang terbukti tidak sesuai dengan apa yang diberitakan dalam berita, seorang jurnalis harus meralat berita tersebut. Selain itu, jurnalis juga mengajukan permohonan maaf terhadap pihak yang bersangkutan dalam berita serta masyarakat atas kesalahannya menyerbarkan berita yang tidak sesuai fakta. Oleh karena itu, ada baiknya setiap jurnalis berhati-hati terhadap tulisan yang dibuatnya.
Jurnalistik merupakan sebuah kunci terhadap adanya transparansi, supremasi hukum, serta edukasi masyarakat terhadap realita yang sedang terjadi. Maka dari itu, para pelaku jurnalistik tersebut memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi segala aturan yang telah dijelaskan agar tujuan jurnalistik tercapai dengan baik dan sesuai.
Wow, wonderful blog format! How lengthy have you been running a blog for?
you made blogging glance easy. The overall look of your site
is magnificent, as neatly as the content! You can see similar here
sklep internetowy