hukum
Sumber: Sang Hyun Cho dari Pixabay

Ingin Jadi Pengacara? Yuk Ketahui Tugas Pengacara

Posted on

Tugas pengacara secara garis besar adalah memberi bantuan hukum kepada seseorang di pengadilan. Namun bagaimana sih gambaran secara detail tugas pengacara? Untuk mengetahuinya, ikuti pembahasan berikut

Tugas Pengacara Bukan Memenangkan Terdakwa

hukum
Sumber: Sang Hyun Cho dari Pixabay

Tugas pengacara adalah memberi nasihat hukum kepada kliennya dan memastikan bahwa klien tersebut mendapatkan hak-haknya selama proses peradilan di pengadilan.

Adanya pengacara untuk mendampingi seorang terdakwa adalah agar pihak pengadilan tidak bersikap sewenang-wenang kepada si terdakwa.

Sayangnya sering terjadi salah kaprah di masyarakat kita. Sering kali kita mengira bahwa ketika seorang pengacara mendapatkan klien, maka ia harus membela dan memenangkan klien tersebut.

Padahal tugas dari seorang pengacara adalah memastikan bahwa terdakwa mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan memiliki hak untuk membela dirinya.

Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Hukum

Perbedaan Tugas Pengacara Litigasi dan Tugas Pengacara Nonlitigasi

Kebanyakan orang awam tidak tahu jika ternyata pengacara dibedakan menjadi dua yaitu litigasi dan nonlitigasi. Kedua jenis pengacara tersebut ternyata memiliki tugas yang berbeda.

Pengacara litigasi memiliki tugas untuk menangani kasus pidana dan perdata. Para pengacara kondang yang kerap kita lihat di televisi adalah contoh pengacara litigasi.

Mereka menangani berbagai macam kasus mulai dari perceraian, dugaan pembunuhan dan sebagainya.

Sementara pengacara nonlitigasi jarang muncul di depan publik karena tugas mereka adalah menangani kasus yang berkaitan dengan suatu perusahaan.

Misalkan ada suatu perusahaan sepatu, perusahaan tersebut memberi nama brand produk mereka dengan nama “A”. Lalu muncul perusahaan lain yang mengaku bahwa merk tersebut telah mereka gunakan sebelumnya dan penamaan “A” tersebut adalah hak mereka,bukan hak perusahaan pertama.

Untuk kasus seperti contoh di atas maka pengacara nonlitigasi lah yang bertugas mengawal kasus tersebut.

Tugas-tugas Pengacara

Sementara itu setiap pengacara memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Memberikan konsultasi hukum
  • Melindungi hak-hak asasi  manusia yang dimiliki oleh klien/terdakwa
  • Pengacara bebas mengemukakan pendapat dalam persidangan untuk membela hak-hak klien baik secara lisan maupun tulisan selama pendapat tersebut proporsional dan tidak berlebihan
  • Menyusun kontrak-kontrak
  • Menjadi perantara
  • Mewakili klien/terdakwa saat menghadapi pengadilan
  • Melakukan negosiasi
  • Melakukan investigasi atau pengumpulan fakta-fakta
  • Memberikan  informasi seputar hukum
  • Menjalankan kode etik pengacara

Baca juga: 5 Jurusan Hukum Terbaik

Kode Etik Pengacara

Setelah mengetahui tugas-tugas pengacara, Anda perlu mengetahui apa saja kode etik atau etika profesi pengacara. Karena dalam menjalankan tugasnya, pengacara tidak boleh melanggar kode etik pengacara.

  • Pengacara wajib menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan
  • Pengacara harus bersedia melakukan pendampingan hukum kepada orang yang membutuhkan tanpa membedakan SARA, kedudukan sosial dan politik
  • Pengacara tidak boleh menjalankan pekerjaannya hanya demi imbalan materiil (bayaran/gaji) tetapi harus mengutamakan penegakkan hukum, keadilan dan kebenaran  dengan sejujur-jujurnya dan penuh tanggung jawab
  • Pengacara harus independen, tidak terikat dan dipengaruhi oleh pihak manapun
  • Pengacara harus memperjuangkan dan melindungi HAM dan kelestarian lingkungan hidup dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  • Pengacara wajib memiliki sifat setia kawan dan rasa solidaritas dengan sesama rekan pengacara.
  • Pengacara wajib memberikan bantuan dan nasihat hukum kepada sesama pengacara yang terseret kasus hukum dan menjadi terdakwa secara sukarela.
  • Pengacara tidak diperbolehkan menjalankan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat pengacara dan harus menjunjung profesi pengacara
  • Dalam menjalankan tugasnya pengacara wajib bersikap sopan santun kepada pejabat hukum dan dengan sesama rekan pengacara, namun harus mempertahankan hak dan martabat pengacara
  • Pengacara wajib membela hak klien tanpa merasa takut terhadap segala risiko
  • Pengacara yang diangkat untuk menduduki jabatan negara tidak boleh untuk tetap bekerja di tempat/kantor semula ia bekerja

1 comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *